Pekerja WNI di Jepang

Jepang, Krisis Populasi & Tenaga Kerja Asing.

Jumlah Imigran ke Jepang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Salah satu faktor terbesar adalah Jepang sangat membutuhkan tenaga kerja asing, sedangkan jumlah penduduk Jepang usia produktif semakin menyusut karena angka kelahiran warga negara Jepang dari tahun ke tahun semakin menurun.

Bahkan ada prediksi bahwa bangsa Jepang akan tersingkirkan dan hilang seperti suku Aborigin di Australia. Apakah ini akan terjadi?

Permasalahan utama Negara Jepang.

  1. Low Fertility Rate (Tingkat Kelahiran yang Rendah). Angka fertilitas total (Total Fertility Rate/ TFR) Jepang konsisten berada di kisaran ~1,2 hingga 1,3. Angka ini berada jauh di bawah replacement level (2,1)—yaitu ambang batas rata-rata jumlah anak per wanita yang dibutuhkan untuk menjaga jumlah populasi tetap stabil tanpa imigrasi.
  2. Super Aging Society (Masyarakat nya yang umumnya adalah orang Tua dan Lansia). Jepang merupakan salah satu negara dengan proporsi lansia (elderly population usia tahun) tertinggi di dunia, melampaui 29% dari total populasi.

Kebutuhan Tenaga Kerja Asing

Kombinasi dari kedua hal tersebut mengakibatkan penurunan tajam pada populasi usia produktif (working-age population usia 15–64 tahun). Hal ini menciptakan defisit tenaga kerja masif di sektor-sektor esensial seperti manufaktur, konstruksi, keperawatan (caregiving), dan jasa.

Selama puluhan tahun, Jepang sudah menerapkan skema imigrasi yang relatif ketat, yang mana dulu orang asing yang ke Jepang sangat terseleksi dengan ketat. Hanya orang-orang berkeahlian khusus dan teruji yang bisa masuk, tinggal dan bekerja di Jepang.

Tapi skema ketat itu perlahan menjadi kendor, dikarenakan masalah di atas. Jepang butuh tenaga kerja asing untuk mengatasi labour shortage. Karenanya, pada 1 April 2019, Jepang menerbitkan dan merevisi skema izin tinggal khusus.

Pemerintahan Jepang memberlakukan Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker), yang memfasilitasi masuknya pekerja asing berketerampilan khusus ke berbagai sektor industri. Dan ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus melewati tahap yang lebih panjang seperti Program Ginou Jissusei (Technical Intern Training Program) yang dibentuk pemerintahan Jepang tahun 1993 silam.

Yang perlu di ketahui, sebenarnya Program Ginou Jissusei (Technical Intern Training Program) ini adalah program magang yang tujuan sebenarnya untuk transfer ilmu dan pengetahuan kepada negara-negara berkembang seperti Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, dst. Namun hal ini disalah-gunakan oleh banyak perusahaan Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di perusahaannya.

Dari program Ginou Jissusei ini muncul kecaman dari banyak lembaga HAM baik di Jepang maupun International, dikarenakan program Ginou Jissusei diibaratkan seperti PERBUDAKAN. Karena pekerja dengan program Ginou Jissusei ini selama 3 tahun harus bekerja tanpa boleh berganti pekerjaan atau perusahaan.

Banyak ditemukan praktik mafia tenaga kerja baik dari negara pengirim (Sending Organization) maupun di dalam Jepang sendiri (Kumiai) yang mana pekerja Program Ginou Jissusei di peras habis, di tipu oleh oknum-oknum tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintahan Jepang berencana menghapus program Ginou Jisshusei dan menggantinya dengan IKUSEI SHURO, yang akan di berlakukan mulai Tahun 2027.

Disini pihak pekerja mulai di perhatikan. Beberapa hal yang berubah:

  1. Program Ginou Jissusei status pekerja adalah Pemagang (Trainee) . Ikusei Shuro status pekerja adalah Pekerja Resmi (Official employee).
  2. Program Ginou Jissusei Pekerja tidak boleh dan dilarang keras TENSHOKU (Pindah Kerja) di Ikusei Shuro TENSHOKU (Pindah Kerja) diperbolehkan.
  3. Program Ginou Jissusei pekerja yang mau pindah ke program Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker) sedikit di persulit, Dimana pekerja harus ikut ujian, sedangkan di Ikusei Shuro pekerja memang di rancang untuk bisa melanjutkan ke program Tokutei Ginou.

Alur Pekerja Asing di Jepang

Ikusei Shuro (dahulunya bernama Jissusei) bekerja 3 Tahun, di sini adalah tahap pondasi pekerja untuk bisa melanjutkan ke program Tokutei Ginou selama 5 Tahun. Dan setelah 5 Tahun, pekerja tersebut bisa melanjutkan ke Program Tokutei Ginou 2 dengan syarat-syarat tertentu (lulus beberapa ujian yang sudah di tetapkan).

Setelah pekerja lulus Program Tokutei Ginou 2. Maka Pekerja tersebut akan bisa tinggal dan bekerja di Jepang tanpa ada batas waktu tertentu, dan mereka bisa membawa keluarga, anak, istrinya ke Jepang. Dan setelah itu mereka bisa mengurus Izin Tinggal Tetap (Permanent Resident) atau dikenal dengan EIJU (永住)

– Kabar Jepang & Team –

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *